Click Here For Free Blog Templates!!!
Blogaholic Designs

Pages

Monday, June 9, 2014
Asas hukum umum menurut P.Scholten
1.      Asas kepribadian
Dalam asas kepribadian, bahwa manusia sebagai subyek hukum, penyandang hak dan kewajiban dimana manusia bebas memperjuangkan hidupnya. Disamping itu, dalam memperjuangkan hidupnya, manusia mendapat penghormatan dan perlindungan sehingga asas ini merujuk pada eksistensi kepribadian manusia. Asas hukum terdapat pada tiap negara walaupun variasi tiap negara berbeda.

2.      Asas persekutuan
Tak dipungkiri lagi keberadaan sebagai makhluk sosial, manusia yang ingin hidup di masyarakat. Dalam menjalin hubungan sosial baik formal (misalnya : binis, perjanjian) maupun non-formal juga diatur dalam Undang-Undang yang berdasarkan asas persekutuan. Karena tujuan daripada asas ini adalah kerukunan, ketentraman, kedamaian dengan rasa persatuan dan kesatuan.

3.      Asas kesamaan
Asas hukum yang satu ini telah dikenal umum sejak dulu bahkan masyarakat primitifpun juga telah mengenalnya. Keadilan masih menjadi realisasi dari asas ini. Karena asas ini menghendaki bahwa setiap manusia diperlakukan sama di mata hukum. Menghendaki  diperlakukan adil dalam arti tidak dibeda-bedakan dan sesuai dengan proporsi apa yang telah dilakukan subyek dan obyek hukum.

4.      Asas kewibawaan
Asas hukum ini terlebih dahulu mengasumsikan adanya ketimpangan hukum. Oleh karena itu didalam masyarakat dibutuhkan seorang pemimpin yang bisa menertibkan masyarakat dan mengkondisikan masyarakat yang kondusif. Sehingga seorang pemimpin harus mempunyai kewibawaan dalam menjunjung tinggi hukum. Dengan adanya kewibawaan seorang pemimpin dalam menjunjung tinggi hukum , maka hukum yang berlaku di mata masyarakat juga akan disegani.

5.      Asas pemisahan antara baik dan buruk
             Empat asas hukum umum yang pertama terdapat dalam setiap sistem hukum. Tidak ada sistem hukum yang tidak mengenal empat asas hukum  tersebut. Dari empat asas hukum umum diatas juga ada kaedah hukumnya dalam menentukan bagaimana kita harus bersikap. Kaedah hukum adalah pedoman tentang apa yang seyogyanya dilakukan dan apa yang seyogyanya tidak dilakukan. Ini berarti pemisahan antara yang baik dan buruk.

Asas hukum umum yang lain

1. Adi et alteram partem atau audiatur et altera pars
Bahwa para pihak harus didengar karena hak berbicara juga telah diatur didalam Undang-Undang. Contohnya apabila persidangan sudah dimulai, maka hakim harus mendengar penjelasan dari keduabelah pihak yang bersengketa, bukan hanya dari satu pihak saja.
2. Fiat justitia ruat coelum atau fiat justitia pereat mundus
Sekalipun esok langit akan runtuh atau dunia akan musnah keadilan harus tetap ditegakan. Oleh karena itu dibutuhkan kewibawaan dan ketegasan pemimpin dalam menjunjung tinggi hukum di mata masyarakat agar tidak terjadi ketimpangan hukum. Karena semua manusia ingin diperlakukan adil, sama dimata hukum.
3. Geen straf zonder schuld
Ada asap, ada api. Mungkin pepatah itu yang patut menggambarkan asas ini. Seseorang tidak akan mendapatkan hukuman jika ia tidak melakukan kesalahan. Oleh sebab itu, sebaiknya dipertimbangkan jika akan mengambil suatu langkah baik formal maupun nonformal. Karena hukum sangat sensitif dengan dunia formal.

14. Lex dura sed ita scripta atau lex dura sed tamente scripta
Didalam hukum terdapat Undang-Undang untuk mengatur kehidupan masyarakat agar tertib dan aman. Oleh karena itu, Undang-undang sifatnya juga keras sama halnya dengan sifat hukum, keras dan memaksa. Contoh periksa pasal 11 KUH Pidana
27. Presumption of innocence ( Asas Praduga Tak Bersalah )

Bahwa seseorang dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan hakim yang menyatakan ia bersalah dan putusan hakim tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap (penjelasan UU No 8/1981 tentang KUAP butir 3 c)

0 comments:

Post a Comment