Click Here For Free Blog Templates!!!
Blogaholic Designs

Pages

Monday, June 9, 2014
TUGAS HUKUM BISNIS
YAYASAN

Disusun Oleh :
1.    Meike Ristia Isnaeni            K7413104
2.    Muhamad Satari                   K7413107
3.    Nanang Muchsin                  K7413
4.    Novia Cahyaningrum          K7413120
5.    Prima Ratna S                       K7413124


PROGRAM STUDI PENDIDIKAN EKONOMI
JURUSAN PENDIDIKAN ILMU SOSIAL
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS SEBELAS MARET



BAB 1
Pendahuluan

A.    Latar Belakang Masalah
Badan hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban, dapat melakukan perbuatan hukum, dapat menjadi subyek hukum, dapat dipertanggungjawabkan seperti halnya manusia.
Menurut R. Subekti, badan hukum pada pokoknya adalah suatu badan/perkumpulan yang dapat memiliki hak-hak dan melakukan perbuatan seperti manusia, serta memiliki kekayaan sendiri, dapat digugat/menggugat di depan hakim (Subekti, 2005: 19).
Salah satu badan hukum yang ada adalah Yayasan. Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota. Pada masa lalu pendirian Yayasan hanya berdasarkan kebiasaan masyarakat dan yurisprudensi. Ketiadaan Undang-Undang yang mengatur mengenai Yayasan telah menimbulkan sengketa sesama organ Yayasan ataupun Yayasan dalam tugasnya tidak sesuai lagi dengan wewenangnya sebagaimana mestinya, sehingga terjadi tindakan-tindakan yang dapat melawan hukum.
Pengaturan mengenai Yayasan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, yang dimaksudkan untuk memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat mengenai Yayasan, menjamin kepastian hukum dan ketertiban hukum, sehingga ada aturan yang mengatur bagaimana kewenangan Yayasan sebagai suatu badan hukum yang diwakilkan oleh organ dan apa tindakan yang dapat dilakukan oleh Yayasan sebagai suatu badan hukum.
Berbeda dengan tujuan pendirian dari Perseroan Terbatas (PT), tujuan filosofis pendirian Yayasan tidak bersifat komersial atau tidak mencari keuntungan (nir laba atau non-profit). Oleh karenanya tujuan pendirian dari Yayasan diidentikkan dengan kegiatan bidang sosial, keagamaan, pendidikan, kemanusian dan banyak lagi.
Di Indonesia, apabila diperhatikan anggaran dasarnya, hampir semua Yayasan didirikan untuk tujuan nir laba. Namun demikian, hal itu tidak berarti bahwa dalam praktek Yayasan-Yayasan tersebut tidak menjalankan kegiatan yang bersifat komersial. Di bidang pendidikan kritik kerap ditujukan pada institusi penyelenggara pendidikan dimana badan hukum yang digunakan adalah Yayasan. Harus diakui bahwa pengelolaan Yayasan yang bergerak di bidang pendidikan tidak sedikit yang menjurus pada pencarian keuntungan. Demikian pula Yayasan yang mengelola rumah-rumah sakit mewah dianggap sebagai tidak sejalan dengan tujuan dari Yayasan yang bersifat nir laba.
Banyak contoh Yayasan yang digunakan sebagaimana layaknya PT. Yayasan demikian didirikan dengan maksud sebenarnya untuk mencari keuntungan baik langsung maupun tidak langsung. Banyak contoh untuk hal ini. Yayasan didirikan untuk memiliki saham, untuk mengelola gedung secara komersial, dan lainnya.




B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan Latar Belakang UU No 16 Tahun 2001 tentang yayasan, maka dapat ditarik kesimpulan :
1.      Bagaimana kewenangan Organ Yayasan dalam menjalankan Yayasan?
2.      Bagaimana wewenang Yayasan sebagai suatu Badan Hukum dalam membentuk Badan Usaha?
3.      Bolehkah Organ Yayasan menjadi pemegang saham atau karyawan badan usaha yang didirikan Yayasan?
C.     Maksud dan Tujuan Penulisan
Mempelajari, mendalami, dan mengkaji kemandirian Yayasan apabila yayasan tersebut bukan didirikan oleh perorangan melainkan oleh Badan Hukum.



BAB 2
Pembahasan

Yayasan  ialah suatu badan hukum bersifat nirlaba yang didirikan oleh satu subyek hukum atau lebih yang bergerak di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, yayasan diartikan sebagai "badan hukum yang tidak mempunyai anggota, dikelola oleh sebuah pengurus, dan didirikan untuk tujuan sosial (mengusahakan layanan dan bantuan seperti sekolah; rumah sakit)." Rochmat Soemitro mengartikan badan hukum sebagai badan yang dapat mempunyai harta, hak, serta kewajiban seperti orang pribadi. Sedangkan pengertian subyek hukum menurut Abdulkadir Muhammad dalam buku Hukum Perdata Indonesia mengatakan bahwa subyek hukum adalah orang yaitu pendukung hak dan kewajiban.
Orang dalam pengertian hukum dapat terdiri dari manusia pribadi dan badan hukum. Manusia pribadi adalah subyek hukum dalam arti biologis sebagai makluk sosial. Sedangkan badan hukum adalah subyek hukum dalam arti yuridis, sebagai gejala dalam kehidupan bermasyarakat, sebagai badan ciptaan manusia berdasarkan hukum, mempunyai hak dan kewajiban seperti manusia pribadi. Pengertian yayasan sebagai badan hukum dikemukakan oleh Scholten bahwa yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai unsur-unsur mempunyai harta kekayaan sendiri, yang berasal dari suatu perbuatan pemisahan, tujuan tertentu, dan alat perlengkapan. Dari beberapa pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa yayasan merupakan suatu badan atau lembaga yang memiliki harta kekayaan terpisah serta dapat melakukan perbuatan hukum selayaknya manusia.
Pendirian yayasan di Indonesia saat ini mengacu pada Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (UU Yayasan). UU Yayasan mendefinisikan yayasan sebagai badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota. Status yayasan sebagai badan hukum baru memiliki kepastian hukum setelah UU Yayasan berlaku 1 (satu) tahun sejak UU Yayasan diterbitkan, namun bukan berarti sebelum UU Yayasan diterbitkan di Indonesia terdapat kekosongan hukum mengenai yayasan. Alasan diberlakukannya UU Yayasan adalah karena dalam praktek terjadi penyalahgunaan yayasan sebagai wadah memperkaya organ-organnya. Selain itu UU Yayasan juga diberlakukan karena saat itu tidak ada perundang-undangan yang mengatur khusus tentang yayasan.
Sebelum UU Yayasan lahir keberadaan yayasan sudah ada sejak masa kolonialisme Belanda di Indonesia yang disebut dengan nama "stichting" atau lembaga. Yayasan dikenal dengan sebutan lembaga, dan badan-badan hukum umum dalam perundang-undangan pra kemerdekaan Republik Indonesia diantaranya Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijke Wetboek), Reglemen Acara Perdata (Rechtsvordering), dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel voor Indonesie).
Menurut UU No 16 tahun 2001 Bab 1 tentang Ketentuan Umum pendirian yayasan adalah sebagai berikut :
1.      Yayasan harus memastikan dirinya termasuk sebagai yayasan yang tetap diakui sebagai badan hukum oleh undang-undang ini. Yayasan harus menyesuaikan anggaran dasarnya;
2.      Yayasan harus merubah struktur organisasinya Yayasan harus memastikan badan usaha yang didirikannya memiliki kegiatan yang sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan;
3.      Yayasan harus memastikan penyertaan yang dilakukannya tidak melebihi 25% dari seluruh nilai kekayaan yayasan;
4.      Yayasan tidak boleh lagi menggaji organ yayasan;
5.      Anggota Pembina, Pergurus, dan Pengawas yayasan dilarang merangkap sebagai Anggota Direksi atau Pengurus dan Anggota Dewan Komisaris atau Pengawas baik pada badan usaha yang didirikan oleh yayasan ataupun pada badan usaha dimana yayasan melakukan penyertaan;
6.      Semua yayasan wajib membuat ikhtisar laporan tahunan dan diumumkan pada papan pengumuman di kantor yayasan;
7.      Bagi Yayasan yang memperoleh bantuan negara, bantuan luar negeri, atau pihak lain sebesar lima ratus juta rupiah atau lebih; ataumempunyai kekayaan di luar harta wakaf, sebesar dua puluh milyar rupiah atau lebih,ikhtisar laporan tahunannya wajib diumumkan dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia dan wajib diaudit oleh Akuntan Publik;
8.      Yayasan yang sebagian kekayaannya berasal dari bantuan negara, bantuan luar negeri dan atau sumbangan masyarakat yang diperolehnya sebagai akibat berlakunya suatu peraturan perundang-undangan wajib memgumumkan ikhtisar laporan tahunan pada papan pengumuman yang mencakup kekayaannya selama 10 (sepuluh) tahun sebelum Undang-undang ini diundangkan;
9.      Yayasan tidak boleh membagikan hasil kegiatan usaha kepada Pembina, Pengurus, dan Pengawas; dan
10.  Kekayaan Yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh Yayasan berdasarkan Undang-undang ini, dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung kepada Pembina, Pengurus, Pengawas, karyawan, atau pihak lain yang mempunyai kepentingan terhadap Yayasan.

Kemudian Bab 2 UU No 16 Tahun 2001 menjelaskan tentang syarat-syarat mendirikan sebuah yayasan diantaranya sebagai berikut :
1.      Yayasan terdiri atas pembina , pengurus dan pengawas
2.      Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendiriannya sebagai kekayaan awal
3.      Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam Bahasa Indonesia.
4.      Yayasan dapat didirikan berdasarkan surat wasiat
5.      Yayasan didirikan oleh orang asing atau bersama orang asing, mengenai syarat dan tata cara pendiriannya diatur dengan peraturan pemerintah.
6.      Yayasan memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian yayasan mendapat lembaran pengesahan dari menteri
7.      Yayasan tidak boleh memakai nama yang telah dipakai secara sah oleh yayasan lain dan bertentangan dengan ketertiban umum dan atau kesusilaan.

Mengenai Perubahan Anggaran Dasar Yayasan hanya dapat dilaksanakan berdasarkan keputusan rapat Pembina. Keputusan ditetapkan berdasarkan mufakat dalam musyawarah. Jika mufakat tidak tercapai, maka pengambilan keputusan berdasarkan persetujuan 2/3 dari seluruh anggota Pembina yang hadir. Perubahan Anggaran Dasar yayasan tidak dapat dilakukan jika yayasan dalam keadaan pailit, kecuali atas persetujuan kurator.
Setelah Anggaran Dasar yayasan ditetapkan, maka akta pendirian wajib disahkan sebagai badan hukum atau perubahan anggaran dasar yang telah disetujui dalam waktu paling lambat  30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal akta pendirian Yayasan yang disahkan atau perubahan Anggaran Dasar yang disetujui.
Kekayaan Yayasan dapat diperoleh dari:
a. sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat;
b. wakaf;
c. hibah;
d. hibah wasiat; dan
e. perolehan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar Yayasan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    
            Yayasan memiliki organ dimana masin-masin organ mempunyai wewenang, diantaranya :
a.    Pembina
Organ Yayasan yang mempunyai kewenangan yang tidak diserahkan kepada Pengurus atau Pengawas oleh Undang-undang ini atau Anggaran Dasar.
Wewenang Pembina meliputi :
1.      keputusan mengenai perubahan Anggaran Dasar;
2.      pengangkatan dan pemberhentian anggota Pengurus dan anggota Pengawas;
3.      penetapan kebijakan umum Yayasan berdasarkan Anggaran Dasar Yayasan;
4.      pengesahan program kerja dan rancangan anggaran tahunan Yayasan; dan
5.      penetapan keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran Yayasan.
b.    Pengurus
Organ Yayasan yang melaksanakan kepengurusan Yayasan. Yang dapat diangkat menjadi Pengurus adalah orang perseorangan yang mampu melakukanperbuatan hukum. Pengurus tidak boleh merangkap sebagai Pembina atau Pengawas.
c.    Pengawas
Organ Yayasan yang bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan Yayasan.Yayasan memiliki Pengawas sekurang-kurangnya 1 (satu) orang Pengawas yang wewenang, tugas, dan tanggung jawabnya diatur dalam Anggaran Dasar. Yang dapat diangkat menjadi Pengawas adalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum. Pengawas tidak boleh merangkap sebagai Pembina atau Pengurus.

            Yayasan yang kekayaannya berasal dari negara, bantuan luar negeri atau pihak lain, atau memiliki kekayaan dalam jumlah yang ditentukan dalam undang-undang, kekayaannya wajib diaudit oleh akuntan publik. Ikhtisar laporan tahunan Yayasan diumumkan pada papan pengumuman di kantor Yayasan. Ikhtisar laporan keuangan yang merupakan bagian dari ikhtisar laporan tahunan wajib diumumkan dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia bagi Yayasan yang dimaksud oleh Undang-undang.
            Perbuatan hukum penggabungan Yayasan dapat dilakukan dengan menggabungkan satu atau lebih Yayasan dengan Yayasan lain, dan mengakibatkan Yayasan yang menggabungkan diri menjadi bubar. Penggabungan Yayasan dilakukan dengan memperhatikan: ketidakmampuan Yayasan dalam melaksanakan kegiatan usahanya tanpa dukungan Yayasan lain, Yayasan yang menerima penggabungan dan yang bergabung kegiatannya sejenis, atau Yayasan yang menggabungkan diri tidak pernah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Anggaran Dasarnya, ketertiban umum, dan kesusilaan.(Pasal 57) Yayasan dapat bubar karena jangka waktu yang ditetapkan Anggaran Dasar berakhir, tujuan yang ditetapkan telah tercapai atau tidak tercapai, dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hokum berdasarkan alas an melanggar ketertiban umum dan kesusilaan, tidak mampu membayar utangnya setelah dinyatakan pailit, atau harta kekayaan Yayasan tidak cukup untuk melunasi utangnya setelah pernyataan pailit dicabut. (Pasal 62)
            Yayasan asing yang tidak berbadan hukum Indonesia dapat melakukan kegiatannya di wilayah Negara Republik Indonesia, jika kegiatan Yayasan tersebut tidak merugikan masyarakat, bangsa, dan Negara Indonesia.
            Setiap anggota organ Yayasan yang melanggar ketentuan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. Selain pidana penjara, anggota organ yayasan  juga
dikenakan pidana tambahan berupa kewajiban mengembalikan uang, barang, atau kekayaan
yayasan yang dialihkan atau dibagikan.
BAB 3
Penutup

A.   Kesimpulan
Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004, maka telah diatur di dalamnya mengenai kewenangan Organ Yayasan yaitu Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Terkait kewenangan Pembina yang yang tidak diserahkan kepada Pengurus atau Pengawas telah cukup diatur dalam Pasal 28 s.d. 30 Undang-Undang tersebut. Sedangkan kewenangan Pengurus yang memiliki fungsi vital menyelenggarakan kepengurusan Yayasan juga telah diatur dalam Pasal 31 s.d. 39. Sementara itu, Pengawas yang bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan Yayasan juga memiliki kewenangan sebagaimana telah diatur dalam Pasal 40 s.d. 47 Undang-Undang dimaksud.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004, dapat ditafsirkan bahwa pada dasarnya Yayasan dapat membentuk badan usaha untuk tujuan mencari keuntungan. Yayasan tidak digunakan sebagai wadah usaha dan Yayasan tidak dapat melakukan kegiatan usaha secara langsung tetapi harus melalui badan usaha yang didirikannya atau melalui badan usaha lain dimana Yayasan menyertakan kekayaannya.
Terhadap adanya kewenangan Yayasan untuk membentuk badan usaha tersebut, perlu diingat ketentuan Pasal 7 ayat (3) yang menyatakan bahwa Organ Yayasan dilarang merangkap sebagai Anggota Direksi atau Pengurus dan Anggota Dewan Komisaris atau Pengawas dari badan usaha yang dibentuk oleh Yayasan. Yayasan tidak boleh membagikan hasil kegiatan usaha kepada Organ Yayasan21. Sesuai dengan maksud dan tujuan Yayasan yang bersifat sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, sehingga seseorang yang menjadi anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas Yayasan harus bekerja secara sukarela tanpa menerima gaji, upah, atau honor tetap. Kekayaan Yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh Yayasan, dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung, baik dalam bentuk gaji, upah, maupun honorarium, atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang kepada Pembina, Pengurus dan Pengawas.
Daftar pustaka

Sri Mamudji, et al.,Metode Penelitian dan Penulisan Hukum, Cet. 1, (Jakarta: Badan Penerbit
Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005), hlm. 4.
Susanto, A.B., dkk, 2002, Reformasi Yayasan, Perspektif Hukum dan Manajemen. Yogyakarta : Penerbit Andi Yogyakarta.
http://www.jurnalhukum.com, Selasa, 28 Agustus 2012.
http://annekasaldianmardhiah.blogspot.com, Kamis, 31 Mei 2012.
http://pascasarjana.esaunggul.ac.id.
H. Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Cet. 4, (Jakarta: Akademika Pressindo,
2004), hlm. 1.
Soetjipto Wirosardjono, "Agama dan Pembangunan", dalam Moralitas Pembangunan Perspektif
Agama-agama di Indonesia, Cet. 1, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1994), hlm. 8
H. Hasbar, ed., Islam Untuk Disiplin Ilmu Hukum, (Direktorat Jenderal Kelembagaan Agama
Islam Departemen Agama Republik Indonesia, 2002), cet.2, hlm. 19-20.
Arie Kusumastuti Maria Suhardiadi, Hukum Yayasan Di Indonesia (Berdasarkan Undang-
Undang Repubik Indonesia Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan), cet. 1, (Jakarta: PT. ABADI, 2002),
hlm.3
Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia, Kamus Besar Bahasa Indonesia Dalam
Jaringan, <http://pusatbahasa.diknas.go.id/kbbi/index.php>, diakses 5 April 2010
C.S.T. Kansil, Jm Christine Kansil, Pokok-pokok Badan Hukum, (Jakarta: Sinar Harapan,
2002), hlm. 2.
Abdulkadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia. Cet. I. (Bandung: PT. Citra Aditya Baksi,
2000), hlm. 26.

Gatot Suparmono. Hukum Yayasan di Indonesia. Cet. I, (Jakarta: Rineka Cipta, 2008), hlm. 3.

0 comments:

Post a Comment