Click Here For Free Blog Templates!!!
Blogaholic Designs

Pages

Monday, June 9, 2014
Nama              : Prima Ratna S
NIM        : K7413124
Prodi        : Pendidikan Ekonomi
Kelas       : D

1.     CV diam-diam
CV diam-diam adalah CV yang belum menyatakan dirinya secara terang-terangan kepada pihak ketiga sebagai CV. Pihak ketiga mengetahui persekutuan ini sebagai firma, tetapi mempunyai sekutu komanditer.  Dalam bertindak keluar, CV tersebut masih menyatakan dirinya sebagai persekutuan firma. Akan tetapi, dalam bertindak ke dalam, ia sudah menjadi persekutuan komanditer. Hal ini karena seorang atau beberapa orang sekutu sudah menjadi sekutu komanditer. Persekutuan komanditer diam-diam dapat disimpulkan dari ketentuan Pasal 19-Pasal 21 KUHD. Dengan demikian, KUHD tidak melarang adanya persekutuan komanditer diam-diam.
Contoh dari CV diam-diam seperti berikut ini :
1.      Ada tiga orang Ani, Yuli dan Tiwi ingin mendirikan CV. Tetapi mereka bertiga ingin menjadi sekutu aktif semua. Lalu Yuli meminta ayahnya sebagai sekutu pasif guna memenuhi persyaratan pendirian CV. Kalau CV itu sekutu aktif tidak terlihat perannya jadi ketika bertindak keluar, CV tersebut menyatakan dirinya sebagai Firma. Hal ini juga didukung  tidak ada label “CV” pada perusahaan itu. Jadi, pihak ketiga tahunya kalau perusahaan itu bentuknya bukan CV. Dan pihak CV ini bisa mencantumkan nama firma (Fa) karena tidak diatur oleh hukum dalam keberadaan daripada CV tersebut. CV merupakan firma dalam bentuk khusus. Selain itu agar dalam memperoleh modal bisa cepat karena pihak ketiga yang tahunya perusahaan itu Firma pasti akan sulit menarik modalnya kembali. KUHD tidak mengatur secara khusus mengenai cara-cara mendirikan CV.
CV = firma dalam bentuk khusus maka ketentuan pasal22 KUHD 22 dapat diberlakukan(lihat pada pendirian Firma).
2.      Dalam CV terdapat sekutu aktif dan sekutu pasif. Dan dalam pelabelannya, “CV” tidak diikutserakan. Sekutu yang pasif tadi misalnya Pak Anton, daripada menganggur , mereka mencoba untuk mengadakan kerjasama dengan pihak ketiga. Pihak ketiga tahunya kalau Pak Anton ini belum terikat dengan CV manapun. Pihak ketiga menganggapnya bahwa dalam perjanjian dengan Pak Anton untuk mendirikan Firma.

2.     CV terang-terangan
CV terang-terangan adalah CV yang dengan terang-terangan menyatakan dirinya sebagai CV kepada pihak ketiga. Pihak ketiga mengetahui secara terang-terangan bahwa persekutuan ini adalah persekutuan komanditer. Hal ini dapat diketahui dari penggunaan nama kantor, misalnya, CV Musi Jaya, surat keluar dan masuk menggunakan bentuk hukum CV bukan firma. Persekutuan komanditer terang-terangan tidak diatur secara khusus dalam KUHD sebab persekutuan komanditer pada hakikatnya adalah firma dengan kekhususan mempunyai sekutu komanditer. Jadi,ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi firma dapat diikuti. Sedangkan ketentuan mengenai sekutu komanditer diatur dalam anggaran dasar.
Contoh dari CV terang-terangan seperti berikut ini :
Publikasi berupa papan nama yang bertuliskan “CV” (misalnya CV. Sejahtera). Bisa juga dalam punulisan kepala surat yang menerangkan nama CV tersebut dalam berhubungan dengan pihak ketiga.

3.     CV dengan saham
CV dengan saham adalah CV terang-terangan yang modalnya terdiri atas saham-saham. Pada hakikatnya, persekutuan bentuk ini sama saja dengan CV biasa (terang-terangan). Perbedaannya hanya terletak pada pembentukan modal, yaitu dengan cara mengeluarkan saham. Modal persekutuan komanditer dibagi atas saham-saham. Persekutuan semacam ini tidak diatur dalam KUHD, tetapi tidak dilarang oleh undang-undang. Pembentukan modal dengan menerbitkan saham diperbolehkan (Pasal 1337 KUHPer). Sifat kepribadian kekeluargaan pada persekutuan komanditer atas saham mulai mengendor jika dibandingkan dengan persekutuan komanditer terang-terangan yang pada hakikatnya adalah firma. Hal ini terbukti dari saham yang dapat dialihkan kepada pihak lain yang bukan keluarga, bukan kerabat dekat, ataupun bukan teman karib.
Persekutuan komanditer atas saham merupakan bentuk peralihan dari persekutuan komanditer ke perseroan terbatas (PT). persekutuan komanditer ternyata telah mendesak firma dalam praktik perusahaan di Indonesia. Hal ini mungkin terjadi karena keadaan yang menghendaki supaya pihak luar yang bukan anggota keluarga atau teman dekat dapat bergabung dengan persekutuan yang masih memerlukan tambahan modal. Di samping itu, persekutuan tidak perlu menggunakan modal bersama.
Contoh dari CV dengan saham seperti berikut ini :

CV Musi Jaya sedang mengalami kesulitan memperoleh modal. Untuk memperoleh modal, CV Musi Jaya memprivatisasi atau mempublikasikan  atau menerbitkan saham CV tersebut kepada masyarakat luar sebagai bukti kepemilikan sebagian CV tersebut.

0 comments:

Post a Comment