A. Pancasila sebagai etika.
Pancasila sebagai sistem
etika bahwa aktualisasinya tercermin
dalam sila-sila Pancasila yang merupakan satu keutuhan, norma etika dalam
sila-sila Pancasila saling melengkapi-mendasari dan mengarahkan arti maknanya.
Rumusan Pancasila yang otentik dimuat dalam Pembukan UUD
1945 alinea keempat. Dalam penjelasan
UUD 1945 yang disusun oleh
PPKI ditegaskan bahwa “pokok-pokok pikiran
yang termuat dalam Pembukaan (ada empat, yaitu persatuan, keadilan,
kerakyatan dan ketuhanan menurut kemanusiaan yang adil dan beradab) dijabarkan
ke dalam pasal-pasal Batang Tubuh. Dan menurut TAP MPRS No.XX/MPRS/1966
dikatakan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum. Sebagai
sumber segala sumber, Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum.
Sebagai sumber segala
sumber, Pancasila merupakan
satu-satunya sumber nilai di tanah air. Nilai itu menjadi norma yang kemudian diterapkan
dalam beretika.
Di setiap saat dan dimana
saja kita berada kita diwajibkan untuk beretika disetiap tingkah laku kita.
Seperti tercantum di sila ke dua pada Pancasila, yaitu “Kemanusian yang adil
dan beradab” sehingga tidak dapat dipungkiri bahwa kehadiran pancasila dalam
membangun etika bangsa ini sangat berandil besar. Dengan menjiwai butir-butir
Pancasila masyarakat dapat bersikap sesuai etika baik yang berlaku dalam
masyarakat, bangsa dan negara.
Oleh karena itu, kami
akan menjelaskan kedudukan dan implementasi Pancasila sebagai sistem etika
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia dalam bentuk makalah
dengan judul “Pancasila Sebagai Sistem
Etika dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara di Indonesia”.
Pancasila Sebagai Sistem Etika dalam Kehidupan
Berbangsa dan Bernegara di Indonesia terbagi dalam beberapa konteks diantaranya
:
Etika dan Moral Politik
Etika politik pancasila mengamanatkan bahwa
pancasila sebagai nilai dasar kehidupan bernegara, berbangsa dan
bermasyarakat harus dijabarkan dalam bentuk perundang-undangan, peraturan atau
ketentuan yang dibuat oleh penguasa. Dengan kata lain semua produk hukum yang
berlaku di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan jiwa dan semangat
pancasila.
Etika Politik dan Pemerintahan mengandung
misi kepada setiap pejabat dan elit politik untuk bersikap jujur, amanah,
sportif, siap melayani, berjiwa besar, memiliki keteladanan, rendah hati, dan
siap untuk mundur dari jabatan publik apabila terbukti melakukan kesalahan dan
secara moral kebijakannya bertentangan dengan hukum dan rasa keadilan
masyarakat.
Etika ini diwujudkan dalam bentuk sikap
yang bertata krama dalam perilaku politik yang toleran, tidak berpura-pura,
tidak arogan, jauh dari sikap munafik serta tidak melakukan kebohongan publik,
tidak manipulatif dan berbagai tindakan yang tidak terpuji lainnya.
etika politik
bahwa kebaikan senmantiasa didasarkan kepada hakikat manusia sebagai makhluk
yang beradab dan berbudaya. Berdasarkan suatu kenyataan bahwa masyarakat,
bangsa dan negara bisa berkembang ke arah keadaan yang tidak baik dalam arti
moral. Misalnya suatu negara yang dikuasai oleh penguasa atau rezim yang
otoriter, yang memaksakan kehendak kepada manusia tanpa memperhitungkan dan
mendasarkan kepada hak-hak dasar kemanusiaan. Dalam suatu masyarakat negara
yang demikian ini maka seseorang yang baik secara moral kemanusiaan akan
dipandang tidak baik menurut negara serta masyarakat otoriter, karena tidak
dapat hidup sesuai dengan aturan yang buruk dalam suatu masyarakat negara. Oleh
karena itu aktualisasi etika politik harus senantiasa mendasarkan kepada ukuran
harkat dan martabat sebagai manusia ( lihat Suseno , 1987 : 15 ).
Ekonomi dan Bisnis
Persaingan yang jujur, berkeadilan,
mendorong berkembangnya etos kerja ekonomi, daya tahan ekonomi dan kemampuan
saing, dan terciptanya suasana kondusif untuk pemberdayaan ekonomi yang
berpihak kepada rakyat kecil melalui kebijakan secara berkesinambungan. Etika
ini mencegah terjadinya praktik-praktik monopoli, oligopoli, kebijakan ekonomi
yang mengarah kepada KKN dan diskriminasi. Minimnya etika di bidang ini lebih
menimbulkan akibat negatif seiring dengan munculnya dominasi kapitalisme yang
bersandar pada premis kaum libertarian bahwa kebebasan hasrat manusia harus
dijamin dan hanya dengan kebebasan hasrat itulah akan dicapai kemajuan di
bidang ekonomi. Intinya, kapitalisme percaya bahwa nafsu keserakahan (greed) manusia-lah yang akan
mendatangkan kemajuan. Oleh karena itu, tidak boleh ada batasan terhadap
kebebasan keserakahan manusia ini, terutama kebebasan untuk berusaha
menjalankan aktivitas ekonomi dengan segala cara. Premis mendasar kapitalisme tersebut
memunculkan sekurang-kurangnya 3 (tiga) keburukan. Pertama, persaingan bebas, dengan menghalalkan segala cara, yang
menghasilkan pemusatan kekuasaan atau modal hanya pada segelintir orang. Karena
keserakahan yang dibiarkan bebas, maka persaingan pun terjadi dan pemilik modal
lebih besar keluar sebagai pemenang. Selain menimbulkan kesenjangan, pemusatan
modal juga mengganggu keseimbangan pasar karena produksi tetap dijalankan
sedangkan kemampuan membeli tidak ada. Krisis pun terjadi dan akan menjadi
bagian dari kapitalisme itu sendiri. Kedua,
perekonomian kapitalisme tidak berpijak pada perekonomian riil.
Pertumbuhan ekonomi dan peningkatan
pendapatan tidak selalu berbanding lurus dengan pertumbuhan industri atau
perdagangan barang dan jasa. Banyak perdagangan yang bersifat semu dan
berorientasi pada pemuas kesenangan serta mengejar keuntungan. Misalnya,
perdagangan mata uang dan logam mulia. Perdagangan ini mengakibatkan nilai dan
jumlah uang yang beredar “seolah-olah” semakin besar dan bertambah nilainya,
namun tidak diiringi pertumbuhan sektor riil. Suatu saat, tentu akan mengalami
puncak dan ambruk karena tidak memiliki aktivitas ekonomi riil sebagai
dasarnya. Ketiga, sistem yang
mengumbar keserakahan dan persaingan bebas yang menghalalkan segala cara telah
merusak sendi-sendi berbangsa dan bernegara, terutama maraknya praktik korupsi.
Dengan melaksanakan etika Pancasila ke
dalam kegiatan ekonomi dan bisnis maka keadlian sosial akan tercapai, tujuan
dari Pancasila yakni sila ke-5 akan tercapai dengan sempurna.
Sosial Budaya
Etika sosial dan budaya bertolak dari
rasa kemanusiaan yang mendalam dengan menampilkan kembali sikap jujur, saling
peduli, saling memahami, saling menghargai, saling mencitai, dan saling
menolong di antara sesama manusia dan warga bangsa. Perlu menumbuhkembangkan
kembali budaya malu, yaitu malu berbuat kesalahan dan semua yang bertentangan
dengan moral agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa. Untuk itu juga perlu
ditumbuhkan kembali budaya keteladanan yang harus diwujudkan dalam perilaku
para pemimpin, baik formal maupun informal pada setiap lapisan masyarakat.
Pertahanan dan Keamanan ( Hankam )
Dikaitkan
dengan aparat penegak hukum yang meiliki integritas sesuai dengan sumpah
jabatan dan tanggung jawab moral sebagai hukum. Dimaksudkan untuk menumbuhkan kesadaran bahwa tertib
sosial, ketenangan dan keteraturan hidup bersama hanya dapat diwujudkan dengan
ketaatan terhadap hukum dan seluruh peraturan yang berpihak pada keadilan.
Keseluruhan aturan hukum yang menjamin tegaknya supremasi dan kepastian hukum
sejalan dengan upaya pemenuhan rasa keadilan yang hidup dan berkembang di dalam
masyarakat. Etika ini meniscayakan penegakan hukum secara adil, perlakuan yang
sama dan tidak diskriminatif terhadap setiap warganegara di hadapan hukum, dan
menghindarkan penggunaan hukum secara salah sebagai alat kekuasaan dan
bentuk-bentuk manipulasi hukum lainnya.
Etika Keilmuan
Etika ini dimaksudkan untuk menjunjung tinggi nilai-nilai
kemanusiaan, ilmu pengetahuan dan teknologi agar warga bangsa mampu menjaga
harkat dan martabatnya, berpihak kepada kebenaran untuk mencapai kemaslahatan
dan kemajuan sesuai dengan nilai-nilai agama dan budaya. Etika ini diwujudkan
secara pribadi ataupun kolektif dalam karsa, cipta, dan karya, yang tercermin
dalam perilaku kreatif, inovatif, inventif, dan komunikatif dalam kegiatan
membaca, belajar, meneliti, menulis, berkarya, serta menciptakan iklim kondusif
bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Etika Lingkungan
Etika lingkungan menegaskan pentingnya kesadaran menghargai
dan melestarikan lingkungan hidup serta penataan tata ruang secara
berkelanjutan dan bertanggungjawab.
0 comments:
Post a Comment