Nama :
Prima Ratna S
NIM :
K7413124
Prodi :
Pendidikan Ekonomi
Kelas : D
1. CV diam-diam
CV
diam-diam adalah CV yang belum menyatakan dirinya secara terang-terangan kepada
pihak ketiga sebagai CV. Pihak ketiga mengetahui persekutuan ini sebagai firma,
tetapi mempunyai sekutu komanditer. Dalam bertindak keluar, CV
tersebut masih menyatakan dirinya sebagai persekutuan firma. Akan tetapi, dalam
bertindak ke dalam, ia sudah menjadi persekutuan komanditer. Hal ini karena
seorang atau beberapa orang sekutu sudah menjadi sekutu komanditer. Persekutuan komanditer diam-diam dapat disimpulkan dari ketentuan Pasal
19-Pasal 21 KUHD. Dengan demikian, KUHD tidak melarang adanya persekutuan
komanditer diam-diam.
Contoh dari
CV diam-diam seperti berikut ini :
1.
Ada tiga
orang Ani, Yuli dan Tiwi ingin mendirikan CV. Tetapi mereka bertiga ingin
menjadi sekutu aktif semua. Lalu Yuli meminta ayahnya sebagai sekutu pasif guna
memenuhi persyaratan pendirian CV. Kalau CV itu sekutu aktif tidak terlihat
perannya jadi ketika bertindak keluar, CV tersebut menyatakan dirinya sebagai
Firma. Hal ini juga didukung tidak ada
label “CV” pada perusahaan itu. Jadi, pihak ketiga tahunya kalau perusahaan itu
bentuknya bukan CV. Dan pihak CV ini bisa mencantumkan nama firma (Fa) karena
tidak diatur oleh hukum dalam keberadaan daripada CV tersebut. CV merupakan
firma dalam bentuk khusus. Selain itu agar dalam memperoleh modal bisa cepat
karena pihak ketiga yang tahunya perusahaan itu Firma pasti akan sulit menarik
modalnya kembali. KUHD tidak mengatur secara khusus
mengenai cara-cara mendirikan CV.
CV = firma dalam bentuk khusus maka ketentuan pasal22 KUHD 22 dapat
diberlakukan(lihat pada pendirian Firma).
2.
Dalam CV terdapat sekutu aktif dan
sekutu pasif. Dan dalam pelabelannya, “CV” tidak diikutserakan. Sekutu yang
pasif tadi misalnya Pak Anton, daripada menganggur , mereka mencoba untuk
mengadakan kerjasama dengan pihak ketiga. Pihak ketiga tahunya kalau Pak Anton
ini belum terikat dengan CV manapun. Pihak ketiga menganggapnya bahwa dalam
perjanjian dengan Pak Anton untuk mendirikan Firma.
2. CV terang-terangan
CV
terang-terangan adalah CV yang dengan terang-terangan menyatakan dirinya
sebagai CV kepada pihak ketiga. Pihak ketiga
mengetahui secara terang-terangan bahwa persekutuan ini adalah persekutuan
komanditer. Hal ini dapat diketahui dari penggunaan nama kantor, misalnya, CV
Musi Jaya, surat keluar dan masuk menggunakan bentuk hukum CV bukan firma.
Persekutuan komanditer terang-terangan tidak diatur secara khusus dalam KUHD
sebab persekutuan komanditer pada hakikatnya adalah firma dengan kekhususan
mempunyai sekutu komanditer. Jadi,ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi firma
dapat diikuti. Sedangkan ketentuan mengenai sekutu komanditer diatur dalam
anggaran dasar.
Contoh dari
CV terang-terangan seperti berikut ini :
Publikasi
berupa papan nama yang bertuliskan “CV” (misalnya CV. Sejahtera). Bisa juga
dalam punulisan kepala surat yang menerangkan nama CV tersebut dalam
berhubungan dengan pihak ketiga.
3. CV dengan saham
CV dengan
saham adalah CV terang-terangan yang modalnya terdiri atas saham-saham. Pada
hakikatnya, persekutuan bentuk ini sama saja dengan CV biasa (terang-terangan).
Perbedaannya hanya terletak pada pembentukan modal, yaitu dengan cara
mengeluarkan saham. Modal persekutuan komanditer
dibagi atas saham-saham. Persekutuan semacam ini tidak diatur dalam KUHD,
tetapi tidak dilarang oleh undang-undang. Pembentukan modal dengan menerbitkan
saham diperbolehkan (Pasal 1337 KUHPer). Sifat kepribadian kekeluargaan pada
persekutuan komanditer atas saham mulai mengendor jika dibandingkan dengan
persekutuan komanditer terang-terangan yang pada hakikatnya adalah firma. Hal
ini terbukti dari saham yang dapat dialihkan kepada pihak lain yang bukan
keluarga, bukan kerabat dekat, ataupun bukan teman karib.
Persekutuan komanditer atas saham merupakan bentuk peralihan dari
persekutuan komanditer ke perseroan terbatas (PT). persekutuan komanditer
ternyata telah mendesak firma dalam praktik perusahaan di Indonesia. Hal ini
mungkin terjadi karena keadaan yang menghendaki supaya pihak luar yang bukan
anggota keluarga atau teman dekat dapat bergabung dengan persekutuan yang masih
memerlukan tambahan modal. Di samping itu, persekutuan tidak perlu menggunakan
modal bersama.
Contoh dari
CV dengan saham seperti berikut ini :
CV Musi Jaya
sedang mengalami kesulitan memperoleh modal. Untuk memperoleh modal, CV Musi
Jaya memprivatisasi atau mempublikasikan atau menerbitkan saham CV tersebut kepada
masyarakat luar sebagai bukti kepemilikan sebagian CV tersebut.
0 comments:
Post a Comment