Asas
hukum umum menurut P.Scholten
1. Asas
kepribadian
Dalam asas kepribadian,
bahwa manusia sebagai subyek hukum, penyandang hak dan kewajiban dimana manusia
bebas memperjuangkan hidupnya. Disamping itu, dalam memperjuangkan hidupnya,
manusia mendapat penghormatan dan perlindungan sehingga asas ini merujuk pada
eksistensi kepribadian manusia. Asas hukum
terdapat pada tiap negara walaupun variasi tiap negara berbeda.
2. Asas
persekutuan
Tak dipungkiri lagi
keberadaan sebagai makhluk sosial, manusia yang ingin hidup di masyarakat. Dalam
menjalin hubungan sosial baik formal (misalnya : binis, perjanjian) maupun
non-formal juga diatur dalam Undang-Undang yang berdasarkan asas persekutuan.
Karena tujuan daripada asas ini adalah kerukunan, ketentraman, kedamaian dengan
rasa persatuan dan kesatuan.
3. Asas
kesamaan
Asas hukum yang satu ini telah dikenal umum sejak dulu bahkan
masyarakat primitifpun juga telah mengenalnya. Keadilan masih menjadi realisasi
dari asas ini. Karena asas ini menghendaki bahwa setiap manusia diperlakukan sama
di mata hukum. Menghendaki diperlakukan adil
dalam arti tidak dibeda-bedakan dan sesuai dengan proporsi apa yang telah
dilakukan subyek dan obyek hukum.
4. Asas
kewibawaan
Asas hukum ini terlebih
dahulu mengasumsikan adanya ketimpangan hukum. Oleh karena itu didalam
masyarakat dibutuhkan seorang pemimpin yang bisa menertibkan masyarakat dan
mengkondisikan masyarakat yang kondusif. Sehingga seorang pemimpin harus
mempunyai kewibawaan dalam menjunjung tinggi hukum. Dengan adanya kewibawaan
seorang pemimpin dalam menjunjung tinggi hukum , maka hukum yang berlaku di
mata masyarakat juga akan disegani.
5. Asas
pemisahan antara baik dan buruk
Empat
asas hukum umum yang pertama terdapat dalam setiap sistem hukum. Tidak ada sistem
hukum yang tidak mengenal empat asas hukum tersebut. Dari empat asas hukum umum diatas
juga ada kaedah hukumnya dalam menentukan bagaimana kita harus bersikap. Kaedah
hukum adalah pedoman tentang apa yang seyogyanya dilakukan dan apa yang seyogyanya
tidak dilakukan. Ini berarti pemisahan antara yang baik dan buruk.
Asas hukum umum yang lain
1. Adi et alteram partem atau audiatur et altera pars
Bahwa para pihak harus didengar karena hak berbicara juga
telah diatur didalam Undang-Undang. Contohnya apabila persidangan sudah dimulai,
maka hakim harus mendengar penjelasan dari keduabelah pihak yang bersengketa, bukan
hanya dari satu pihak saja.
2. Fiat justitia ruat coelum atau fiat justitia pereat mundus
Sekalipun esok langit akan runtuh atau dunia akan musnah
keadilan harus tetap ditegakan. Oleh karena itu dibutuhkan kewibawaan dan
ketegasan pemimpin dalam menjunjung tinggi hukum di mata masyarakat agar tidak
terjadi ketimpangan hukum. Karena semua manusia ingin diperlakukan adil, sama
dimata hukum.
3. Geen straf zonder schuld
Ada asap, ada api. Mungkin
pepatah itu yang patut menggambarkan asas ini. Seseorang tidak akan mendapatkan
hukuman jika ia tidak melakukan kesalahan. Oleh sebab itu, sebaiknya
dipertimbangkan jika akan mengambil suatu langkah baik formal maupun nonformal.
Karena hukum sangat sensitif dengan dunia formal.
14. Lex dura sed ita scripta atau lex dura sed tamente scripta
Didalam hukum terdapat Undang-Undang untuk mengatur
kehidupan masyarakat agar tertib dan aman. Oleh karena itu, Undang-undang sifatnya
juga keras sama halnya dengan sifat hukum, keras dan memaksa. Contoh periksa
pasal 11 KUH Pidana
27. Presumption of innocence (
Asas Praduga Tak Bersalah )
Bahwa seseorang dianggap tidak bersalah sebelum ada
putusan hakim yang menyatakan ia bersalah dan putusan hakim tersebut telah
mempunyai kekuatan hukum tetap (penjelasan UU No 8/1981 tentang KUAP butir 3 c)
0 comments:
Post a Comment